Notification

×

Iklan

Iklan

Fasilitasi Musyawarah Antar Desa, Pemdes Sukamaju Tawarkan Kerja Sama

Jumat, 23 September 2022 | September 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-29T16:11:09Z

WONOSARI, Mediasukamaju.com - Bertempat di Aula Kantor Desa Sukamaju, Pemerintah Desa Sukamaju memfasilitasi Musyawarah antar Desa se-Kecamatan Wonosari untuk persiapan pelaksanaan peningkatan kapasitas operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (Siks-NG) pada Jum'at 23 September 2022.

 

Musyawarah Desa

Fasilitasi Musyawarah Antar Desa, Pemdes Sukamaju Tawarkan Kerja Sama



Dalam forum musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan-perwakilan Kepala Desa dari 14 Desa se-Kecamatan Wonosari tersebut, Kepala Desa Sukamaju, Irwan Abas S.Ip melalui sambutannya mengawali kegiatan musyawarah menerangkan bahwa pertemuan ini adalah merupakan inisiatif Pemerintah Desa Sukamaju untuk menawarkan kerja sama kepada semua Kepala Desa di Kecamatan Wonosari dibidang pembangunan desa khususnya di sub bidang pendidikan dengan jenis kegiatan Peningkatan Kapasitas operator Siks-NG Desa.


BACA JUGA

 

Lanjut, Irwan juga menuturkan bahwa pertemuan musyawarah untuk menawarkan kerja sama antar desa di Kecamatan Wonosari ini belum merupakan musyawarah pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) karena musyawarah pembentukan BKAD seyogyanya difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan. Pemerintah Desa Sukamaju berinisiatif melaksanakan musyawarah untuk hasilnya dibahas ditingkat Kecamatan Wonosari dalam rangka Pembentukan BKAD dan rancangan mekanisme pembentukan kerjasamanya. Sementara dari 14 Desa di Kecamatan Wonosari terang irwan lagi, jika ada desa yang tidak bersedia atau menolak melakukan kerja sama dalam definisi lain ingin melaksanakan peningkatan kapasitas operator Siks-NG Desa secara swakelola maka berdasarkan ketentuan regulasi tidak ada pemaksaan.


"Dalam rangka kegiatan ini, tentu desa-desa juga berhak menolak untuk kerja sama ini, karena dalam ketentuan regulasinya dituangkan seperti itu. jika ada desa yang tidak bersedia atau menolak melakukan kerja sama dalam definisi lain ingin melaksanakan peningkatan kapasitas operator Sisk-NG Desa secara swakelola maka berdasarkan ketentuan regulasi tidak ada pemaksaan. Misalnya dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Wonosari hanya 2 desa yang bersepakat untuk melakukan kerja sama, ya berarti hanya 2 Desa itu yang bersepakat melaksanakan kerja sama, diluar dari Desa-Desa lain yang tidak sepakat. Oleh karena itu, forum ini disediakan untuk bagaimana menampung dan membicarakan apakah kita sepakat untuk bekerja sama atau tidak, apakah kita sepakat atau tidak untuk melakukan kegiatan kerja sama, selanjutnya akan ada pembentukan tim yang menjadi dominan pihak Pemerintah Kecamatan Wonosari untuk memfasilitasi pembentukan BKAD" terang Irwan.


Berlangsung selama 45 menit, musyawarah yang dipandu oleh Pendamping Desa, Sry Yulan Punuh S.Pd berjalan dengan tertib dan lancar. Kecuali Desa Harapan, 13 Desa lainnya yang ada di Kecamatan Wonosari telah menyatakan sepakat untuk bekerja sama, sementara desa Harapan masih belum memberikan kepastian untuk ikut bekerja sama karena Desa Harapan masih akan membahas anggarannya melalui APBDES perubahan.


Editor oleh Pakuni

×
Berita Terbaru Update